1. PENGERTIAN JATI DIRI
Jati diri pada hakekatnya
adalah landasan filosofis yang menjadi norma dalam pola pikir,sikap perbuatan
dan tindakan.yang bersifat mengikat dan ditaati olah para anggotanya.Jatidiri PGRI adalah
perwujudan dari sifat-sifat yang khas PGRI yang tampak dalam nilai-nilai,pola
pikir ,sikap perbuatan, tindakan, perjuangan dan profesionalisasi yang
didasarkanpada falsafah negara Pancasila dan UUD 1945
2. DASAR JATI DIRI PGRI
Dasar Jatidiri PGRI meliputi:
a. Dasar Historis
PGRI berdasarkan hakekat
kelahirannya merupakan bagian dari perjuangan semesta rakyat Indonesia,melalui
profesi keguruan menyebarkan semangat perjuangan dalammerebut, menegakkan,
menyelamatkan dan mempertahankan Kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
b. Dasar Ideologis,Politis
Secara ideologis politis PGRI
berkewajiban untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan melalui pembangunan
nasional di bidang pendidikan serta terikat dengan pelaksanaan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
c. Dasar Sosiologi dan IPTEK
Dalam pengabdiannya, PGRI
selalu bersifat responsif,adaptif,inovatif dan permisif selektif terhadap
keadaan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. CIRI – CIRI JATI DIRI PGRI
Jati diri PGRI memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
a. Nasionalisme
Ciri nasionalisme artinya PGRI
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa yang merupakan modal dasar untuk
mencapai cita-cita Proklamasi 1945, PGRI terikat untuk memperjuangkan,
mempertahankan dan melestarikan NKRI
b. Demokrasi
Ciri demokrasi artinya PGRI
adalah organisasi yang demokratis.Kedaulatan tertinggi organisasi berada di
tangan anggota yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan melalui kongres.
c. Kemitraan
Ciri kemitraan artinya PGRI
sebagai organisasi pejuang pendidik dan pendidik pejuang membela hak dan nasib
pekerja pada umumnya dan guru khususnya.
d. Unitarisme
Ciri unitarisme artinya PGRI
adalah satu-satunya wadah bagi guru Indonesia tanpa membedakan latar
belakang,tingkat dan jenis pendidikan, tempat dan lingkungan kerja, golongan,
agama , jenis kelamin, status, asal-usul serta adat-istiadat.
e. Profesionalisme
Ciri profesionalisme artinya
PGRI mengutamakan karya dan kekaryaan dalam usaha mempertinggi kesadaran,sikap,
mutu dan kemampuan profesionalnya.
f. Kekeluargaan
Ciri kekeluargaan artinya PGRI
menumbuhkan, mengembangkan rasa senasib dan sepenanggungan, memilki jiwa gotong
royong, saling asah, asih serta asuh antara sesama anggota
g. Kemandirian
Ciri Kemandirian artinya bahwa
dalam melaksanakan misinya PGRI bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan diri
sendiri, tanpa keterikatan dan ketergantungan pihak lain.
h. Non Partai
Ciri non partai politik bahwa
PGRI tidak mempunyai hubungan organisasi dengan kekuatan sosial politik
manapun.
i.
Jiwa,
Semangat dan Nilai-nilai ”45
Ciri ini berarti bahwa PGRI
konsekwen berusaha menegakkan dan kan melestari JSN ’45 sebagai jiwa kejuangan
bangsa kepada generasi penerus.
4. Tujuan Jatidiri PGRI
Tujuan Jatidiri PGRI adalah :
a. Tegaknya
keberadan PGRI, tumbuhnya rasa bangga dan rasa ikut memiliki. b.Tercapainya
loyalitas, dedikasi, disiplin dan kemampuan profesional (LDDKP) yang tinggi dalam pelaksanaan tugas
pokok dan fungsinya.
c .Memiliki
kemampuan dalam mengantisipasisetiap perubahan akibat perkembangan masyarakat,
ilmu dan teknologi.
d. Terwujudnya
pengamanan, pengamlan dan pelestarian Pancasila dan UUD 1945 dan jiwa semangat
nilai-nilai ’45 dalam tubuh PGRI baik oleh organisasi maupun
anggota-anggotanya.
5. Fungsi Jatidiri PGRI
Yang dimaksud fungsi adalah
manfaat dari adanya jatidiri dalam rangka mengemban tugas-tugas organisasi PGRI
untuk mewujudkan hakekat jatidiri. Adapaun fungsi jatidiri PGRI adalah
a. Sebagai pedoman gerak perjuangan bagi
anggota organisasi
b. Sebagai sarana memasyarakatkan eksistensi
dan misi organisasi
c. Sebagai sarana perjuangan ( kaderisasi )
dalam rangka mempertahankan, meningkatkan dan mengembangkan organisasi
d. Sebagai pembangkit motivasi perjuangan
PGRI
e. Sebagai wahana penerapan rasa kebanggaan pada anggota / warga PGRI
6. Fungsi dan Kewenangan PGRI
Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan
guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang
No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI
sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
- menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
- memberikan bantuan hukum kepada guru;
- memberikan perlindungan profesi guru;
- melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
- memajukan pendidikan nasional.
Comments
Post a Comment