PGRI adalah Organisasi Profesi Guru Indonesia yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sama seperti profesi dokter mempunyai IDI (Ikatan Dokter Indonesia), profesi notaris, dan profesi lainnya yang memiliki organisasi.
Kapan didirikannya? Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan 100 hari setelah Indonesia merdeka yaitu pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Kongres ini adalah Kongres Guru pertama di Indonesia.
PGRI telah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 1954 dan terus diperbaharui, terkahir tahun 2019.
Akte Pengakuan Menteri Kehakiman RI Nomor J.A. 5/82/12 tanggal 20 September 1954 tentang Pengesahan Anggaran Dasar PGRI dan Pengakuan PGRI Sebagai Badan Hukum, yang telah diperbaharui terakhir dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU- 0000939.AH.01.08. Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019
Tujuan didirikannya PGRI :
DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR, UNTUK SECARA AKTIF : MENEGAKKAN, MENGAMANKAN + MELESTARIKAN NKRI (YG DIPROKLAMASIKAN 17 AGUSTUS 1945)
SERTA USAHA MKB SEPERTI YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
DAN MEWUJUDKAN :
PENINGKATAN HARKAT, MARTABAT DAN KESEJAHTERAAN GURU KHUSUSNYA, SERTA TENDIK PADA UMUMNYA
Comments
Post a Comment