Skip to main content

Kode Etik Guru

   

 

     Kode Etik Guru

     

    Pada dasarnya, para pelaku profesi guru di Indonesia menyadari bahwa pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, Negara serta Kemanusiaan.

    Guru Indonesia pun selayaknya memiliki jiwa pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia turut serta dalam menunaikan karyanya melalui pedoman dasar-dasar kode etik guru. Dalam kode etik tersebut tertuang bahwa :

1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tnetnag peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingna dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sabaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan beresama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijasanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 

Comments