Kode Etik Guru
Pada dasarnya, para pelaku profesi guru di Indonesia
menyadari bahwa pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Bangsa, Negara serta Kemanusiaan.
Guru Indonesia pun selayaknya memiliki jiwa pancasila dan
setia pada Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia turut serta
dalam menunaikan karyanya melalui pedoman dasar-dasar kode etik guru. Dalam
kode etik tersebut tertuang bahwa :
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tnetnag peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingna dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sabaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan beresama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijasanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Comments
Post a Comment