Kode Etik Guru Pada dasarnya, para pelaku profesi guru di Indonesia menyadari bahwa pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, Negara serta Kemanusiaan. Guru Indonesia pun selayaknya memiliki jiwa pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia turut serta dalam menunaikan karyanya melalui pedoman dasar-dasar kode etik guru. Dalam kode etik tersebut tertuang bahwa : 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tnetnag peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingna dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sabaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran sert
1. PENGERTIAN JATI DIRI Jati diri pada hakekatnya adalah landasan filosofis yang menjadi norma dalam pola pikir,sikap perbuatan dan tindakan.yang bersifat mengikat dan ditaati olah para a nggotanya. Jatidiri PGRI adalah perwujudan dari sifat-sifat yang khas PGRI yan g tampak dalam nilai-nilai,pola pikir ,sikap perbuatan, tindakan, perjuangan dan profesionalisasi yang didasarkanpada falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 2. DASAR JATI DIRI PGRI Dasar Jatidiri PGRI meliputi: a. Dasar Historis PGRI berdasarkan hakekat kelahirannya merupakan bagian dari perjuangan semesta rakyat Indonesia,melalui profesi keguruan menyebarkan semangat perjuangan dalammerebut, menegakkan, menyelamatkan dan mempertahankan Kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. b. Dasar Ideologis,Politis Secara ideol